Thursday, April 25, 2024
HomeBusinessPeraturan Pemerintah Perppu Cipta Kerja Sangat Kontroversial

Peraturan Pemerintah Perppu Cipta Kerja Sangat Kontroversial

Pada 2 November 2020, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perppu tersebut dikenal dengan nama Perppu Cipta Kerja. Perppu Cipta Kerja menjadi kontroversial di masyarakat karena dianggap memberikan keuntungan bagi pengusaha namun merugikan pekerja. Beberapa pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 59, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 170.

Pasal 59 mengatur tentang perpanjangan kontrak pekerja. Sebelum Perppu Cipta Kerja, pekerja kontrak hanya bisa dipekerjakan selama dua tahun. Namun, dengan Perppu Cipta Kerja, kontrak pekerja bisa diperpanjang hingga lima tahun dan bisa diulang sampai tiga kali. Hal ini dikhawatirkan akan membuat pekerja kontrak menjadi semakin rentan karena tidak ada jaminan untuk mendapatkan pekerjaan tetap.

Baca juga selengkapnya : Atlet Pria Eko Yuli Dengan Rekor Angkat Besi Di Olimpiade

Selain itu, Pasal 61 juga menjadi sorotan karena mengatur tentang upah yang bisa ditentukan berdasarkan kesepakatan perusahaan dan pekerja. Dalam Pasal ini, pengusaha dan pekerja dapat menentukan besaran upah di luar ketentuan upah minimum yang diatur oleh pemerintah. Hal ini dikhawatirkan akan membuat pekerja semakin terpinggirkan karena pengusaha dapat menentukan upah yang rendah.

Pasal 62 juga menjadi perhatian karena mengatur tentang jam kerja yang dapat ditentukan oleh perusahaan. Sebelumnya, jam kerja maksimal adalah delapan jam sehari dan 40 jam seminggu. Namun, dengan Perppu Cipta Kerja, jam kerja maksimal bisa mencapai 12 jam sehari dan 72 jam seminggu jika diatur melalui kesepakatan antara perusahaan dan pekerja. Hal ini dikhawatirkan akan membuat pekerja semakin rentan dan merugikan kesehatan pekerja karena jam kerja yang terlalu lama.

Perppu Cipta Kerja Mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Dan Kesejahteraan Pekerja

Terakhir, Pasal 170 juga menjadi sorotan karena mengatur tentang pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam Pasal ini, perusahaan dapat melakukan PHK tanpa adanya pertimbangan khusus asalkan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang. Hal ini dikhawatirkan akan memperburuk kondisi pekerja karena pengusaha dapat dengan mudah melakukan PHK tanpa mempertimbangkan kebutuhan hidup dan kesejahteraan pekerja.

Namun, di sisi lain, ada juga yang mendukung aturan kerja berikut karena dianggap dapat memperbaiki iklim investasi di Indonesia. Perppu Cipta Kerja menghapus sejumlah regulasi yang dianggap membebani pengusaha, seperti prosedur perizinan yang rumit dan persyaratan minimum modal untuk investasi. Hal ini diharapkan dapat mendorong investasi dan menciptakan lapangan kerja baru.

Selain itu, Perppu Cipta Kerja juga mengatur tentang pelatihan kerja dan sertifikasi kom petensi, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja Indonesia. Dalam Perppu ini juga diatur tentang penggunaan tenaga kerja asing yang harus melalui prosedur yang lebih ketat dan harus didahului dengan pencarian tenaga kerja lokal yang memenuhi persyaratan.

Namun, meskipun ada beberapa pasal yang dianggap positif, Perppu Cipta Kerja tetap mendapat kritikan keras dari sejumlah pihak. Kritik tidak hanya datang dari buruh dan serikat pekerja, tetapi juga dari sejumlah ahli dan organisasi masyarakat sipil. Mereka menyatakan bahwa aturan baru yang berlaku memprioritaskan kepentingan pengusaha dan investor, tanpa mempertimbangkan kepentingan pekerja dan masyarakat secara keseluruhan.

RELATED ARTICLES

1 COMMENT

Comments are closed.

- Advertisment -
Berita Viral

Most Popular

Recent Comments