PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah menjamin akan memberikan ganti rugi kepada peternak yang terdampak wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat internal bersama Presiden Jokowi terkait penanganan PMK pada hewan ternak, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis, 23 Juni 2022.
Dia menyampaikan bahwa pemerintah akan menyiapkan dana ganti rugi atas sapi-sapi peternak yang dimusnahkan,karena PMK.
Nantinya, peternak yang terdampak wabah akan mendapatkan ganti rugi sebesar Rp10 juta per satu ekor sapi.
Ganti rugi ini diprioritaskan untuk peternak UMKM yang sapi-sapinya dimusnahkan paksa akibat PMK.
"Terkait dengan pergantian, terutama terhadap hewan yang dimusnahkan ataupun dimatikan paksa, pemerintah menyiapkan ganti terutama untuk peternak UMKM itu sebesar Rp10 juta per sapi," kata Airlangga Hartarto.
Baca Juga: Terlalu 'Bucin', Perempuan di Aceh Curi Emas Senilai Rp22,6 Juta Demi Belikan Pacar iPhone XR
Selain itu, dalam rapat internal yang dipimpin Jokowi itu pun disetujui untuk dilakukan pembatasan pergerakan hewan ternak, khususnya sapi, yang berada di daerah terdampak PMK, ke daerah lain.
Artikel Pilihan