PIKIRAN RAKYAT - Wacana penghapusan tenaga honorer di 2023 hingga kini masih menjadi pertimbangan pemerintah.
Pasalnya menurut sejumlah pihak, rencana penghapusan honorer tersebut bisa menjadi polemik.
Rencananya pada 2023 tenaga honorer di intansi pemerintah akan dihapus.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menpan-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditandatanganinya pada 31 Mei 2022.
Kendati demikian, Menpan RB Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa surat edaran tersebut bukan berarti tenaga honorer dihapus secara massal.
Menurut Menpan RB, pemerintah daerah nantinya diarahkan agar menata honorer sehingga statusnya menjadi CPNS, PPPK, dan outsourcing.
Meski keputusan tersebut hanya wacana, sejumlah pihak mendesak agar Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) merevisi soal penghapusan tenaga honorer.
Artikel Pilihan