PIKIRAN RAKYAT - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) berbicara tentang dugaan aliran dana pencurian uang rakyat dari kasus ekspor CPO yang mengalir ke partai politik (parpol).
Sebelumnya, pihak Kejagung telah menetapkan tersangka yang diduga terlibat dalam kasus mafia minyak goreng.
Tersangka tersebut antara lain Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati, Master Parulian Tumanggir, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley M. A, General Manager di bagian General Affairs PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang, dan yang terbaru yaitu pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisory Indonesia, Lin Che Wei.
Adanya kasus mafia minyak goreng tersebut kemudian memunculkan dugaan jika dana pencurian uang rakyat mengalir ke parpol.
Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Kerugian Pertamina Bisa Capai Rp190 Triliun, Erick Thohir Disebut Sibuk Kampanye
Terkait dugaan tersebut, pihak Kejagung pun buka suara tentang temuannya.
"Sampai sekarang tidak ada ditemukan adanya indikasi ke parpol. Jadi jangan dipelintir, kami tidak menemukan sampai ke sana," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Dikatakan lebih lanjut oleh Supardi, Kejagung melakukan penyelidikan sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.
Baca Juga: Jokowi Beri Izin Ekspor, Said Didu Beri Fakta Untuk Presiden Soal Minyak Goreng di Indonesia
Artikel Pilihan