PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur memutuskan untuk menutup sementara seluruh pasar hewan di wilayahnya.
Penutupan itu dilakukan untuk meminimalisir risiko penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) yang belakangan menghantui masyarakat Indonesia.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Kabupaten malang drh. Woro Hamrukmi menuturkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat bupati seiring dengan adanya penularan PMK pada hewan ternak.
Surat itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Malang Nomor 800/3699/35.07.201/2022 Tentang Kewaspadaan Dini Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang dikeluarkan Kamis, 12 Mei 2022 dan ditandatangani Bupati Malang M Sanusi.
Baca Juga: Air Mata Denny Sumargo Tak Terbendung Dengar Perkataan King Faaz: Aduh Ini Anak lo!
"SE Bupati sebagai langkah pencegahan penularan PMK di Kabupaten Malang. Sebab, tingkat penularan PMK ini mencapai 100 persen," katanya pada Jumat, 13 Mei 2022.
Adapun hal-hal yang diatur dalam SE Bupati Malang tersebut, pertama menyatakan seluruh pasar hewan yang ada di wilayah Kabupaten Malang ditutup hingga waktu yang belum ditentukan.
Kedua, dilakukan upaya pembatasan lalu lintas dari dan menuju wilayah Kabupaten Malang.
Ketiga, menghentikan operasional tempat pemotongan hewan (TPH) milik perorangan dan mengalihkan pemotongan ke rumah pemotongan hewan (RPH).
Artikel Pilihan